Mandi junub setelah berhubungan suami istri saat puasa
Suci dari hadas besar dan kecil bukanlah syarat sah berpuasa. Beda halnya denga shalat atau thawaf di Ka’bah, yang mengharuskan pelakunya dalam keadaan suci.
Karena itu mandi junub setelah berhubungan suami istri pada saat puasa bisa ditundan setelah makan sahur hingga masuk subuh. Tentu saja saat hendak subuh , dia harus mandi junub dulu sesuai dengan firman Allah SWT :
“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah ” ( QS. Al Maidah : 6)
Aisyah dan Ummu Salamah ra mengisahkan : ” Nabi SAW memasuki waktu subuh, sementar sedang junub karena berhubungan dengan istrinyA. Kemudian beliau mandi dan berpuasa ” (HR Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
Menjelaskan hadist ini,, imam At Turmudzi mengatakan : ” inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi dan yang lainnya. Dan merupakan pendapat Sufyan At Tsauri, As Syafi’i , Ahmad, dan Ishaq bin Rahuya ” ( Sunan At Turmudzi, 3/140).
Hanya saja sebelum makan sahur, dianjurkan berwudhu dahulu, merujukĀ kepada riwayat Aisyah ra : “ Bila Nabi SAW berada dalam kondisi junub, kemudian ingin makan atau tidur, maka beliau berwudhu dulu sebagai mana wudhu ketika hendak sholat ” (HR Muslim no. 305)
Sumber konsultasi syariah oleh Ust. Ahmad Kosasih dari majalah Daqu
Category: Campursari, Pendidikan